Panduan Pembuatan Administrasi Kependudukan di Desa
Administrasi kependudukan merupakan aspek penting dalam kehidupan masyarakat, yang memerlukan pemahaman dan prosedur yang jelas. Berikut adalah panduan lengkap untuk pembuatan berbagai dokumen administrasi kependudukan di desa.
1. Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Langkah-langkah:
- Siapkan dokumen persyaratan, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan surat pengantar dari RT/RW.
- Datang ke kantor desa untuk mengambil nomor antrian.
- Serahkan dokumen ke petugas untuk verifikasi.
- Lakukan perekaman data biometrik, termasuk foto, sidik jari, dan tanda tangan.
- Tunggu konfirmasi bahwa KTP sudah selesai dan dapat diambil.
Persyaratan:
- Fotokopi KK.
- Akta kelahiran.
- Surat pengantar dari RT/RW.
Biaya: Gratis untuk pembuatan pertama kali.
2. Pembuatan KK (Kartu Keluarga)
Langkah-langkah:
- Persiapkan dokumen seperti akta kelahiran, surat nikah (jika sudah menikah), dan surat pindah (jika pindah alamat).
- Datang ke kantor desa untuk menyerahkan dokumen dan mengisi formulir.
- Verifikasi data oleh petugas, kemudian tunggu proses pembuatan KK.
- Ambil KK setelah menerima pemberitahuan bahwa sudah selesai.
Persyaratan:
- Fotokopi akta kelahiran anggota keluarga.
- Surat nikah.
- Surat pindah (jika ada).
Biaya: Gratis untuk pembuatan baru.
3. Pembuatan Surat Keterangan Domisili
Langkah-langkah:
- Ajukan permohonan di kantor desa dengan membawa fotokopi KTP dan KK.
- Isi formulir permohonan dan serahkan ke petugas.
- Surat akan diproses dan dapat diambil setelah selesai.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KK.
Biaya: Gratis.
4. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Langkah-langkah:
- Siapkan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, dan surat pengantar dari RT/RW.
- Ajukan permohonan SKTM di kantor desa.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Ambil SKTM setelah selesai diproses.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP dan KK.
- Surat pengantar dari RT/RW.
Biaya: Gratis.
5. Pembuatan Surat Keterangan Kematian
Langkah-langkah:
- Siapkan surat pengantar dari RT/RW dan fotokopi KTP almarhum/almarhumah.
- Datang ke kantor desa dan serahkan dokumen ke petugas.
- Surat keterangan akan diproses dan dapat diambil setelah selesai.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP almarhum/almarhumah.
- Surat pengantar dari RT/RW.
Biaya: Gratis.
6. Pembuatan Surat Pindah Domisili
Langkah-langkah:
- Persiapkan fotokopi KTP, KK, dan surat pengantar dari RT/RW.
- Serahkan dokumen di kantor desa untuk mengurus surat pindah.
- Tunggu proses verifikasi data dan pembuatan surat.
- Ambil surat pindah setelah selesai diproses.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP dan KK.
- Surat pengantar dari RT/RW.
Biaya: Gratis.